PROPOSAL PENELITIAN
PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN
SEKSUAL DI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
PERLINDUNGAN PEREMPUAN
DAN ANAK (UPTD PPA) KABUPATEN GARUT
Diajukan sebagai salah satu tugas
Ujian Akhir Semester (UAS) Bahasa Indonesia
disusun oleh:
Zani Januar Rahman
PROGRAM STUDI PENGEMBANGAN MASYARAKAT
ISLAM
STAIDA GARUT
2024
A.
Latar Belakang
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dijamin
hak-haknya. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak berhak atas perlindungan dari
kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran
hak anak yang paling serius. Kekerasan seksual terhadap anak dapat berdampak
negatif terhadap fisik, psikologis, dan sosial anak. Dampak fisik kekerasan
seksual terhadap anak dapat berupa luka fisik, penyakit menular seksual, dan
kehamilan. Dampak psikologis kekerasan seksual terhadap anak dapat berupa
trauma, rasa takut, dan rendah diri. Dampak sosial kekerasan seksual terhadap
anak dapat berupa putus sekolah, putus hubungan dengan keluarga, dan terlibat
dalam tindak kriminal.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan Anak (UPTD PPA) merupakan
lembaga yang berperan dalam memberikan perlindungan kepada anak, termasuk anak
korban kekerasan seksual. UPTD PPA memiliki berbagai program untuk memberikan
perlindungan kepada anak korban kekerasan seksual, seperti pendampingan hukum,
pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial.
Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui:
- Bagaimana implementasi perlindungan anak
korban kekerasan seksual di UPTD PPA Kabupaten Garut?
- Apa saja kendala yang
dihadapi dalam implementasi perlindungan anak korban kekerasan seksual di UPTD
PPA Kabupaten Garut?
untuk lebih jelas dapat diunduh disini

Komentar
Posting Komentar